Permatanews | Kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh oknum ASN Kantor Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sulawesi telah dihentikan.
Penghentian penanganan kasus oknum ASN berinisial AB tersebut disampaikan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui keterangan persnya di Cafe Sulo Sinjai, Senin (12/2/2024).
“Penanganannya kita hentikan karena syarat formilnya tidak terpenuhi. Tidak ditemukan cukup bukti unsur pelanggaran pidananya berdasarkan UU Pemilu dan keterangan dari ahli,” kata Kasi Pidum Kejari Sinjai, Sahwal.
Menurutnya, dugaan pelanggaran oknum tersebut tidak eksplisit dengan yang tertuang dalam UU Pemilu.
“Pelanggaran dalam UU hanya disebutkan ASN bertindak sebagai pelaksana atau tim pelaksana kampanye. Jadi disini tidak terpenuhi unsurnya,” terangnya.
Dalam keterangan resmi dari tim Gakkumdu tersebut turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Sinjai Muh Arsal Arifin dan Ahmad Ismail, serta Kasat Reskrim Polres Sinjai Andi Irvan Fachri.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN berinisial AB mengunggah video pemasangan alat peraga kampanye Prabowo-Gibran di depan Kantor Camat Bulupoddo.
Dalam video yang berdurasi 52 detik tersebut, audio yang diduga adalah suara AB terdengar menjelaskan nama-nama dan jabatan para pemasang atribut. Terdengar pula ia mengarahkan dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran.
Video tersebut kemudian viral dan ditindaklanjuti oleh Panwascam Bulupoddo hingga diproses dugaan pelanggarannya oleh tim Gakkumdu Bawaslu Sinjai.