SINJAI, PERMATANEWS | Setelah menyita perhatian publik selama hampir satu tahun, kasus pengadaan kain batik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai akhirnya resmi dihentikan.
Polres Sinjai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 April 2026, menandai berakhirnya proses hukum yang telah berjalan sejak pertengahan 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, termasuk di tingkat Polda Sulawesi Selatan.
Dari hasil itu, polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Sinjai, Agus Santoso menegaskan bahwa penghentian dilakukan karena tidak adanya kerugian negara maupun bukti kuat terkait penyalahgunaan wewenang.
“Benar, SP3 sudah dikeluarkan. Kasus dihentikan setelah gelar perkara di Polda Sulsel. Tidak ditemukan kerugian negara maupun indikasi penyelewengan. Penyalahgunaan jabatan juga tidak terbukti,” ujarnya, Rabu (14/4/2026).
Sementara itu, pihak Pemkab Sinjai menyebut sejak awal pengadaan kain batik tersebut memang tidak menggunakan anggaran negara. Pengadaan dilakukan melalui kesepakatan para ASN dengan menggunakan dana pribadi masing-masing.
“Pengadaan kain batik oleh Dekranasda tidak melibatkan keuangan negara. Itu murni kesepakatan para ASN dengan dana pribadi,” kata seorang pejabat Pemkab Sinjai.
Kasus ini sebelumnya mencuat pada 2025 saat Dekranasda Sinjai melakukan pengadaan kain batik bagi ASN dengan harga sekitar Rp350 ribu per potong.
Kebijakan tersebut sempat menuai sorotan publik dan memicu proses hukum.
Sejak Mei 2025, penyidik Polres Sinjai telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Sejumlah nama pejabat pun sempat terseret, termasuk Sekretaris Daerah Sinjai saat itu, Andi Jefrianto Asapa yang juga menjabat sebagai Penjabat Bupati Sinjai.
Namun, setelah melalui proses panjang, penyidik akhirnya memastikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, sekaligus menutup polemik yang sempat menjadi perhatian luas masyarakat.***







