SINJAI, PERMATANEWS | Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai mengamankan dua remaja yang diduga membawa dan menguasai senjata tajam jenis busur dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MF (15), warga Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah, dan MRA (15), warga Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan. Mereka diamankan pada Rabu (8/7/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat Tim Resmob melakukan patroli di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Petugas mencurigai sekelompok pemuda yang berkumpul di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, MF diduga berusaha membuang anak panah jenis busur untuk menghilangkan barang bukti.
Dari hasil interogasi, MF mengaku busur tersebut akan diserahkan kepada MRA yang berada di Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MRA sekitar pukul 03.00 Wita.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu ketapel, empat anak panah jenis busur, satu gunting, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga digunakan kedua remaja tersebut.
Selain itu, hasil pemeriksaan telepon genggam milik terduga pelaku juga menemukan percakapan yang mengindikasikan rencana penyerangan. Temuan tersebut kini didalami penyidik.
Berdasarkan pemeriksaan, MF mengaku membuat anak panah busur atas permintaan MRA, sementara MRA membenarkan telah meminta pembuatan senjata tajam tersebut.
Polres Sinjai menegaskan akan terus mengintensifkan patroli dalam rangka menekan kejahatan jalanan dan mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak membawa maupun memiliki senjata tajam tanpa hak.
Kepolisian juga mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.***







