Permatanews | Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Pelaksanaannya akan serentak digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Pada hari pemungutan suara atau pencoblosan itu, masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya.
Lantas bagaimana masyarakat mengetahui apakah sudah terdaftar di DPT dan lokasi TPS pada hari pemungutan suara Pemilu 2024?.
Cara mengeceknya sangat mudah. Bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Info KPU pada menu Cek DPT Online. Berikut petunjuk dan langkah-langkahnya:
1. Buka situs DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
3. Lalu klik tombol “Pencarian”
4. Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
- Untuk informasi nomor dan lokasi TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas.
- Untuk informasi alamat potensial TPS dapat dilihat pada bagian kiri bawah.
5. Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024
Jika lokasi TPS mana kita terdaftar sudah diketahui, pemilih dapat mendatangi lokasi TPS tersebut pada hari pemungutan suara untuk melakukan pencoblosan surat suara. Berikut petunjuk mencoblosnya:
Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari pemungutan suara secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Langkah-langkah Pencoblosan Pemilu 2024:
1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;
2. Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
3. Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
4. Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik pemungutan suara untuk melakukan pencoblosan;
5. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
7. Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.***