Permatanews | Pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dibutuhkan banyak pihak yang akan diberi wewenang untuk ikut andil dalam mengawasi jalannya Pemilu.
Salah satu peran yang diperlukan adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa. Masing-masing TPS hanya terdapat satu orang Pengawas TPS.
Mengingat pentingnya tugas Pengawas TPS dalam penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan gaji atau honor. Lantas berapa nominalnya dan kapan jadwal rekrutmennya?.
Rincian honor atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Dikutip dari berbagai sumber, Senin (25/12/2023), gaji Pengawas (TPS) sebesar Rp1.000.000.
Sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara digelar dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Khusus di wilayah Kabupaten Sinjai, rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 akan dimulai dalam waktu dekat.
“Insya Allah jadwal perekrutan Pengawas TPS dilakukan pada Januari 2024. Sisa menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat,” kata Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, Rabu (20/12/2023) lalu, dikutip dari Sinjai info.
Arsal merinci bahwa 830 orang Pengawas TPS bakal direkrut oleh Bawaslu. Hal itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Sinjai.
Demikian mengenai nominal gaji, dan jadwal rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Sinjai. Anda tertarik?, persiapkan dirimu.