SINJAI, PERMATANEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memperketat pengelolaan anggaran jaminan kesehatan dengan melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini dilakukan bersama BPJS Kesehatan dan sejumlah pemangku kepentingan untuk memastikan iuran yang dibayarkan pemerintah daerah tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Sinjai, Senin (7/9/2026).
Fokus pembahasan mencakup pemutakhiran data dan rekonsiliasi iuran wajib sejumlah segmen kepesertaan, yakni PPU PNSD, KP Desa, PBPU BP Pemda, serta Bantuan Iuran Kabupaten Sinjai, khususnya untuk Triwulan II Tahun 2026.
Bagi Pemkab Sinjai, rekonsiliasi bukan sekadar mencocokkan data dan angka iuran. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan kondisi kepesertaan di lapangan.
Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa mengatakan bahwa pemutakhiran data perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Pasalnya, perubahan status kepesertaan dapat terjadi sewaktu-waktu, termasuk peserta yang telah meninggal dunia tetapi terlambat dilaporkan.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara data kepesertaan dengan kewajiban pembayaran iuran.
Karena itu, kata Andi Jefrianto, forum rekonsiliasi diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyamakan data sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang ditemukan.
“Selaku Pemkab Sinjai, kami mengapresiasi rekonsiliasi ini. Kita ketahui bersama bahwa kesesuaian data itu penting sehingga kami berharap dapat terus dimutakhirkan, apalagi sudah ada sistem yang mendukung rekonsiliasi,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Andi Jefrianto berharap hasil rekonsiliasi tidak berhenti pada kesepakatan administratif, tetapi dapat menjadi dasar perbaikan pengelolaan Program JKN ke depan. Dengan data yang akurat, anggaran jaminan kesehatan daerah diharapkan dapat dikelola secara tepat, optimal, dan akuntabel.
Dari sisi penyelenggara, BPJS Kesehatan turut memberikan gambaran mengenai mekanisme Program JKN secara menyeluruh.
Penjelasan tersebut mencakup alur kepesertaan, pembayaran iuran, hingga mekanisme peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Harbu A. Hakim menilai, komitmen pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan program tersebut.
Ia pun mengapresiasi Pemkab Sinjai yang selama ini dinilai tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
“Kami berharap Sinjai ini menjadi contoh bagi daerah lain, mulai dari kualitas datanya hingga iurannya yang senantiasa tepat waktu,” katanya.
Apresiasi tersebut sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, tidak hanya dalam memastikan pembayaran iuran, tetapi juga menjaga kualitas data kepesertaan.
Dengan demikian, pengelolaan JKN dapat berjalan lebih efektif dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjamin.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Sinjai Aswin Agustiansyah, Kepala Dinas Kesehatan Sinjai dr. Kahar Anies, Kepala DPMD Yuhadi Samad, pihak KPPN, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya.***







