Ketua MPC PP Sinjai Hadiri Sosialisasi KUHP-KUHAP di Makassar

A. Adry Ismawan Putra (kiri) mengikuti sosialisasi KUHP-KUHAP MPW Pemuda Pancasila Sulsel di Makassar. (foto: AK/doc)
banner 120x600

MAKASSAR, PERMATANEWS | Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sinjai, A. Adry Ismawan Putra menghadiri kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo sebagai narasumber utama. Selain itu, turut hadir perwakilan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega.

Kehadiran A. Adry Ismawan Putra bersama sejumlah pengurus daerah menjadi bagian dari komitmen Pemuda Pancasila di tingkat kabupaten untuk memperkuat pemahaman kader terhadap regulasi hukum terbaru yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulsel, Diza Rasyid Ali menjelaskan bahwa sosialisasi KUHP dan KUHAP baru ini merupakan upaya memberikan edukasi literasi hukum kepada kader Pemuda Pancasila serta berbagai elemen organisasi masyarakat dan kepemudaan di Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berawal dari saya melihat adanya perbedaan persepsi di kalangan ahli hukum terkait KUHP dan KUHAP yang baru. Dari situ saya tergelitik untuk melaksanakan sosialisasi ini,” ujarnya.

Menurut Diza, sebagai organisasi yang memiliki fungsi sosial kontrol, Pemuda Pancasila perlu memahami secara mendalam isi dari KUHP dan KUHAP yang baru.

“Karena ini sudah diketok dan sudah final, maka kita harus tahu isi dari KUHP-KUHAP yang baru agar kita sendiri tidak terjebak di dalamnya. Pemuda Pancasila sebagai ormas yang menjalankan fungsi sosial kontrol juga harus melibatkan masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari pengurus Pemuda Pancasila kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, akademisi, hingga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Diza juga mendorong seluruh peserta untuk ikut menyebarluaskan informasi terkait KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat.

“Kami mengajak organisasi yang hadir agar setelah mengikuti kegiatan ini turut mensosialisasikan KUHP-KUHAP ini kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan serupa akan dilanjutkan oleh MPC Pemuda Pancasila di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dengan menggandeng kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan negeri setempat.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terdiri dari 624 pasal, sedangkan KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memuat 334 pasal.

“KUHP dan KUHAP baru ini disahkan di DPR periode baru dan bagi kami ini adalah karya anak bangsa. KUHAP lama dibuat pada era kolonial Belanda, sementara undang-undang baru ini merupakan terobosan yang lahir dari pemikiran bangsa sendiri,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Makassar itu juga mengakui bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru memunculkan berbagai reaksi dari publik.

“Ketika mulai berlaku pada 2026, publik bereaksi. Ada yang protes dan ada yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Namun bagi kami di DPR itu merupakan dinamika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berbagai kritik yang muncul saat ini telah masuk dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk dikaji lebih lanjut.***