BPJS Kesehatan Per Tahun 2025 Mengalami Perubahan?, Berikut Iurannya

Suasana di Kantor BPJ Kesehatan. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Meskipun sistem BPJS Kesehatan sedang dalam tahap transisi menuju penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan dimulai pada 1 Juli 2025, tarif iuran saat ini belum mengalami perubahan.

Iuran tetap berlaku sesuai dengan sistem kelas yang sudah ada sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iuran untuk peserta ini dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah (termasuk Pegawai

2. Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS).

Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan. Dari total tersebut, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta itu sendiri.

3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta.

Sama dengan peserta di lembaga pemerintah, iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Pembayarannya dibagi, yaitu 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua).

Iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).

– Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (sebelumnya mendapat bantuan pemerintah).
– Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
– Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayar oleh pemerintah.

Meskipun sistem kelas dalam BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang memberikan hak perawatan setara untuk seluruh peserta mulai 30 Juni 2025, besaran iuran untuk saat ini tetap mengikuti aturan yang ada, dan belum ada perubahan tarif yang signifikan selama masa transisi ini.

Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk tetap membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai penerapan sistem KRIS sepenuhnya diterapkan pada pertengahan 2025.***

Editor: Tim Redaksi