Sinjai Selangkah Lagi Miliki RTRW dan LP2B, Seluruh Persyaratan Kementerian ATR/BPN Tuntas

Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa mengikuti rapat virtual bersama Kementerian ATR/BPN terkait verifikasi usulan RTRW dan LP2B. (Foto: ist)
banner 120x600

SINJAI, PERMATANEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai semakin dekat mewujudkan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kabar baik ini datang setelah proses verifikasi usulan LP2B oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinyatakan rampung tanpa kendala.

Perkembangan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, usai mengikuti rapat pembahasan verifikasi usulan LP2B pada lahan baku sawah secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Dalam rapat itu, ia didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai, H. Haris Achmad beserta jajaran.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Jefrianto menjelaskan, rapat bersama Kementerian ATR/BPN membahas hasil analisis dan cleansing terhadap usulan LP2B yang diajukan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil verifikasi, Kabupaten Sinjai dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Kabupaten Sinjai sudah tidak memiliki kendala. Dari hasil verifikasi Kementerian ATR/BPN, usulan Sinjai dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan kini hanya tinggal menunggu kesiapan Direktur Jenderal untuk menandatangani berkas persetujuan terkait RTRW,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sinjai juga mendapat apresiasi sebagai daerah yang paling siap dibandingkan kabupaten lain yang mengikuti tahapan verifikasi.

Dari empat kabupaten yang menjalani proses tersebut, Sinjai dinilai paling clear and clean karena tidak memiliki persoalan berarti.

Sementara itu, beberapa daerah lainnya masih harus menyelesaikan sejumlah kendala, terutama terkait penyediaan lahan cadangan yang menjadi syarat penting dalam mendukung pengembangan wilayah di masa mendatang.

Menurut Andi Jefrianto, Kabupaten Sinjai bahkan memperoleh nilai di atas 90 persen berkat kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lahan cadangan sebagai antisipasi kebutuhan pembangunan dan pengembangan infrastruktur.

“Penetapan RTRW sangat penting karena menjadi dasar hukum melalui Peraturan Daerah. Alhamdulillah, seluruh pembahasan di Kementerian ATR/BPN untuk Kabupaten Sinjai sudah dinyatakan selesai dan tidak ada lagi permasalahan. Kini kita hanya menunggu penandatanganan dari Bapak Dirjen agar keputusan tersebut segera diterbitkan,” jelasnya.

Dengan rampungnya proses verifikasi tersebut, Pemkab Sinjai optimistis penetapan RTRW dan LP2B dapat segera terealisasi.

Kehadiran dokumen ini akan menjadi pijakan strategis dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan, sekaligus menjadi acuan utama perencanaan pembangunan daerah yang tertata, berkelanjutan, dan berwawasan tata ruang.***