PERMATANEWS | Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial AS (55) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia terpaksa harus menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
“Iya benar, saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan sedang mendalami motif serta penyebab dibalik tindakan kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, Rabu (4/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima Laporan Polisi dengan nomor LP-B/209/IX/2024/SPKT/Polres Sinjai, tertanggal 2 September 2024.
Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban Ismayani (31) setelah anaknya berinisial R (8) menyampaikan kepadanya.
Dari pengakuan korban, peristiwa ini terjadi disalah satu SD di Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai pada Senin (2/9/2024), sekitar pukul 09.00 Wita
Menurut laporan yang diterima, R menceritakan kepada ibunya bahwa ia ditampar oleh AS, yang tak lain adalah gurunya sendiri.
Tamparan tersebut mengenai wajah sebelah kiri korban, menyebabkan rasa sakit. Insiden ini disampaikan R kepada ibunya usai pulang sekolah dan berada di rumahnya sekitar Pukul 13.30 Wita, di hari yang sama.
“Saat ini kami tengah melakukan penyidikan lebih mendalam, karena dalam penanganan kasus ini harus penuh kehati-hatian, mengingat sensitivitas yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan, terutama jika melibatkan anak-anak. Proses pemeriksaan ini akan terus kami lakukan hingga semua fakta dan bukti terungkap dengan jelas,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sinjai juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Lembaga Perlindungan Anak, guna memastikan kasus ini ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada korban.
“Jika terbukti bersalah, AS akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dihadapkan pada sanksi pidana,” tegasnya.
Andi Rahmatullah juga mengimbau kepada masyarakat, terkhusus keluarga korban agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kami akan transparan dalam proses penyelidikan dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik setelah semua tahapan penyelidikan selesai,” tutupnya.