Tegas! Pj Bupati Sinjai Keluarkan Surat Edaran untuk ASN Jelang Pilkada

Pj. Bupati Sinjai, T.R. Fashul Falah. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Hukuman disiplin berat menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) jika melanggar prinsip-prinsip netralitas pada Pilkada serentak 2024.

Hukuman dijatuhkan jika ASN yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Juga jika ASN mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, hajatan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Larangan lain bagi ASN adalah membuat postingan di media sosial dan media jejaring sosial lainnya yang mengampanyekan salah satu calon Kepala Daerah/Wakil Kepala.

Agar netralitas ASN terjaga, Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah membuat Surat Edaran bernomor 800/29.2008/SΕΤ tentang Netralitas ASN pada Pilgub dan Pilbup Lingkup Pemkab Sinjai.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran ini kata dia bertujuan mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik dalam menggunakan haknya sebagai warga negara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Sinjai.

“ASN harus menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kerja yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat,” kata TR Fahsul Falah, Rabu (28/8/2024).

Dasar hukum membuat surat edaran ini jelasnya, diantaranya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilhan Umum dan Pemilihan.

“Saya juga meminta pimpinan organisasi perangkat daerah atau unit kerja untuk menjaga kondusifitas dan memberikan kesempatan kepada ASN dan Non ASN untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas, serta tidak menghalang-halangi atau melakukan mobilisasi ASN dan Non ASN di lingkungannya,” pesannya.***

Editor: Tim Redaksi