Dinas PMD-Bank Sulselbar Teken Kerjasama, ini Pesan Pj Bupati Sinjai

Pj. Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah (tengah) menyaksikan penandatangan kerjasama antara Dinas PMD Sinjai dengan Bank Sulselbar Cabang Sinjai. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai dan Bank Sulselbar Cabang Sinjai melakukan penandatanganan kerjasama dalam program transaksi non tunai dan pengelolaan keuangan pemerintah desa.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan Kepala Dinas PMD Yuhadi Samad bersama Pimpinan Bank Sulselbar Syaiful Abdullah Mesfer, dan disaksikan langsung Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (5/8/2024).

Dengan adanya kerjasama tersebut, Pj Bupati Sinjai menaruh harapan besar, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya harap pengelolaan keuangan desa bisa lebih transparan dan akuntabel. Itu intinya,” pesan TR Fahsul Falah.

Perjanjian kerjasama ini menjadi tanda bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa akan dilakukan secara non tunai.

“Kami pesan kepada pihak Bank Sulselbar agar terus melakukan asistensi/pendampingan, sehingga penerapan pengelolaan keuangan desa secara non tunai berjalan dengan baik,” pintanya.

Setelah penandatanganan kerjasama antara Dinas PMD dan Bank Sulselbar, juga dirangkaikan dengan sosialisasi tentang tata cara penetapan, penegakan, dan pengesahan batas desa dan kelurahan di Kabupaten Sinjai.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry, Dandim 1424 Sinjai Letkol (Arm) Dian Akhmad Arifandi, para pejabat utama Pemkab Sinjai, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai.***

Editor: Tim Redaksi