PERMATANEWS | Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap maraknya judi online di kalangan masyarakat, tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beberapa waktu lalu, Presiden RI Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Masa kerja Satgas Judi Online ini berlaku hingga Desember 2024 mendatang.
Satgas Judi Online dibentuk dengan tujuan untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring (dalam jaringan) secara terpadu.
Karenanya itu, Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah mengingatkan bagi seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai untuk tidak terlibat dalam judi online ini.
“Judi online meresahkan seluruh warga, apalagi sudah ada amanah dari bapak Presiden untuk menegur dan menindak keras kepada ASN agar tidak terlibat,” tegas TR Fahsul Falah, Sabtu (29/6/2024).
“Kalau ada yang bermain, siap-siap untuk ditindak karena melanggar kode etik,” tambahnya.***