PERMATANEWS | Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia telah usai dan berlangsung sukses.
Namun, suksesnya perhelatan ini disertai dengan cerita pilu penyelenggara pemilu yang jatuh sakit akibat kurangnya istirahat saat bekerja.
Salah satunya, mantan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lasiai, Kabupaten Sinjai, Azwar Anas, harus menderita sakit hingga saat ini akibat salah satu faktor kurangnya istirahat.
Hingga menjelang hari pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu, Azwar Anas merasakan dirinya kurang beristirahat dan kelelahan.
Kondisi kesehatannya makin mengkhawatirkan saat bertugas melakukan perekapan di Kecamatan Sinjai Timur.
Sampai akhirnya, ia terjatuh pingsang saat menjalankan tugasnya sebagai PPS dan harus dilarikan ke puskesmas bahkan harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai untuk mendapatkan perawatan intensif.
Mirisnya, meski kondisi sebagian anggota tubuhnya tidak bisa digerakkan, BPJS Ketenagakerjaan enggan untuk memberikan biaya santunan.
Ditemui dikediamannya, Nadira, ibu Azwar Anas mengatakan bahwa tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan padahal ia rajin membayar iuran kepesertaan.
“Tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Nadira.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan saat ditemui mengatakan bahwa hal tersebut tidak masuk kategori kecelakaan kerja.
“Ini tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja, jadi kalau kita baca dari Permenaker, ini tidak masuk kategori,” ucap Lutfi, staf BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, santunan akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ketika seseorang tersebut salah satunya karena mengalami rudapaksa ditempat kerja.
“Ini memang bukan kasus kecelakaan kerja karena kelelahan itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Ini memang masuk dalam kategori BPJS Kesehatan,” katanya.
Diketahui, Azwar Anas merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara pemilu (PPS) di Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Setiap bulan selama menjadi PPS, ia rajin membayar iuran kepesertaan yang dibayarkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai yang diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.***