Permatanews | Personel Polsek Gantarang dibackup Polres Bulukumba berhasil meringkus seorang terduga pelaku judi sabung ayam di Dusun Gattareng, Kamis (29/2/2024).
Terduga pelaku berinisial T (54 tahun) tersebut diringkus bersama barang bukti ayam aduan sebanyak 8 ekor, dan satu unit sepeda motor.
Sesuai penekanan Kapolres Bulukumba, penggrebekan judi sabung ayam di wilayah kampung Kiling-kiling ini dipimpin langsung Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Kadir, dan didampingi Dantim Resmob Aiptu Hardiman A Yacob.
Selain itu tim gabungan juga membongkar, lalu membakar arena atau gelanggang yang digunakan para pelaku agar tidak bisa digunakan kembali.
Para terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri, sebab lokasinya berada didalam perkebunan warga dengan jarak cukup jauh dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki, sehingga kedatangan para petugas dapat diketahui.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian, khususnya judi sabung ayam demi menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Bulukumba.
“Kita akan tindak tegas setiap kegiatan judi di wilayah hukum Polres Bulukumba. Saya sudah perintahkan seluruh Kapolsek jajaran,” tegasnya.
Mantan Kapolres Jeneponto ini berharap dalam pemberantasan judi, peran serta masyarakat dan media sangat diperlukan dalam membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan tindakan.
“Polri dalam hal ini Polres Bulukumba tidak bisa bekerja sendiri, tentunya membutuhkan bantuan dan kerjasama dari pihak luar untuk bisa melakukan penindakan terhadap praktek judi yang sangat meresahkan,” kata Andi Erma.***