6 TPS di Sinjai Bakal Pemungutan Suara Ulang, Berikut Jadwalnya

Anggota KPU Sinjai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Supratman. (foto: Ashari Kopiteng/Permatanews).
banner 120x600

Permatanews | KPU Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS yang tersebar pada tiga kecamatan.

Anggota KPU Sinjai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Supratman mengatakan enam TPS tersebut berada di Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Selatan, dan Sinjai Timur.

Ia menyebut bahwa TPS yang PSU di Kecamatan Sinjai Utara, yakni TPS 18 Kelurahan Biringere, TPS 23 Kelurahan Lappa, TPS 07 Kelurahan Balangnipa, dan TPS 06 Kelurahan Balangnipa.

Sedang di Kecamatan Sinjai Timur TPS 03 Kelurahan Samataring, dan TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“PSU dilaksanakan berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil temuan Bawaslu Sinjai bahwa ada pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023.

Atau dengan kata lain, Pemilih memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar di DPT (DPT sesuai alamat KTP) kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT.

Supratman menjelaskan, dalam PSU nantinya, yakni:
– TPS 18 Kelurahan Biringere Sinjai Utara untuk PPWP dan DPD
– TPS 3 Kelurahan Samataring Sinjai Timur untuk PPWP.
– TPS 23 Kelurahan Lappa Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR-RI, dan DPR Provinsi.
– TPS 07 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara untuk DPR Provinsi.
– TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR RI,
– TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Sinjai Selatan untuk PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi.

“PSU rencananya ada dilaksanakan 24 Februari 2024. Terkait lokasinya diupayakan tetap pada TPS yang sama. Saat ini, untuk kebutuhan logistik PSU, KPU Sinjai telah bersurat ke KPU provinsi,” terangnya.

“Peraturan yang menjadi dasar PSU adalah PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024,” tambah Supratman.

Berikut jumlah Daftar Pemilih Tetap pada enam TPS:

TPS 18 Kelurahan Biringere DPT 203.
TPS 3 Kelurahan Samataring DPT 250.
TPS 23 Kelurahan Lappa DPT 271.
TPS 07 Kelurahan Balangnipa DPT 289.
TPS 06 Kelurahan Balangnipa DPT 300.
TPS 21 Kelurahan Sangiaserri DPT 216.***

Editor: Ashari