Permatanews | Tahukah Anda apa yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024?.
Sesuai daftar pemilih, jika Anda:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
2. Form model C pemberitahuan KPU
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
2. Model A-surat pindah memilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan pula bahwa Form C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara. (Adv)