Pemilih Wajib Bawa Dokumen ini Saat ke TPS pada 14 Februari 2024

banner 120x600

Permatanews | Tahukah Anda apa yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024?.

Sesuai daftar pemilih, jika Anda:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
2. Form model C pemberitahuan KPU

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
2. Model A-surat pindah memilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)
1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan pula bahwa Form C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara. (Adv)

Editor: Ashari