KPU Pastikan Hasil Perolehan Suara di Luar Negeri yang Beredar adalah Hoax

ilustrasi.
banner 120x600

Permatanews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait beredarnya hasil pemungutan suara di luar negeri.

KPU memastikan bahwa hal tersebut merupakan tidak benar atau hoax.

Berdasarkan gambar yang diterima Permatanews, Kamis (8/2/2024), memperlihatkan hasil perolehan pemungutan suara di luar negeri dari ketiga Capres-Cawapres.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya memberikan penjelasan dan menegaskan jika hasil tersebut tidak benar.

“Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu Luar Negeri tersebut adalah tidak benar,” kata Hasyim dilansir dari Detikcom

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim mengatakan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal atau early voting. Hasyim menyebut ada tiga metode yang dilakukan dalam pemungutan suara di luar negeri, yakni TPS, Pos dan Kotak Suara Keliling.

Namun, Hasyim memastikan jika penghitungan suara tetap dilaksanakan bersamaan dengan dalam negeri. Hasyim menyebut waktu penghitungan suara ialah 14-15 Februari 2024.

“Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024,” ujarnya.

“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” tambah Hasyim.***

 

Editor: Ashari