Permatanews | Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (5/2/2024).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Persetujuan Bersama antara Pj. Bupati Sinjai TR. Fahsul Falah dengan Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin.
Lima Ranperda yang disetujui menjadi Perda tersebut diantaranya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Penetapan Nama Kecamatan Kelurahan dan Desa, Keolahragaan terkait Penyelenggaraan, Pembinaan Jasa Konstruksi, dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
TR Fashul Falah mengatakan, Penyerahan Ranperda menjadi Perda yang dilakukan merupakan hasil kerja maksimal yang telah dihasilkan DPRD bersama Pemkab Sinjai.
“Sebagai Penjabat Bupati, saya bersyukur bahwa kita semua telah bersinergi dalam membentuk Perda yang menjadi salah satu produk hukum daerah. Upaya mewujudkan tertib dan keteraturan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan kepentingan kemajuan pembangunan daerah,” katanya.
Kepada jajarannya, pria asal Aceh tersebut untuk segera melakukan perencanaan, pengkajian, penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan pelaksanaan teknis operasional melalui Peraturan Bupati agar Perda itu bisa segera diterapkan.
Terakhir, TR Fashul Falah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, seluruh jajaran Pemkab Sinjai, dan pihak yang telah bekerja untuk menghasilkan lima Perda tersebut.***