Langgar Netralitas Pemilu, Oknum BPD di Sinjai Terancam Pidana

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
banner 120x600

Permatanews | Salah satu oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Sinjai Selatan diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Ia diproses lantaran diduga melanggar netralitas, sebagaimana diatur dalam
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Prosesnya saat ini telah dilimpahkan ke kepolisian untuk tahap selanjutnya,” kata anggota Bawaslu Sinjai yang membidangi penindakan, Ahmad Ismail, Rabu (10/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa oknum anggota BPD inisial “M” tersebut diduga ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu salah satu capres dengan menghadiri, dan mengikuti rangkaian acara pengukuhan tim pemenangan capres yang bertempat di salah satu hotel di Sinjai.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ahmad Ismail, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 494 Jo 280 ayat 3 UU No. 7 tahun 2017 dengan ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.

“Pada Pasal 280 disebutkan selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda,” terangnya.

Selain itu, sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU No. 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.***

Editor: Ashari