Waduh! Belasan Parpol di Sinjai Terancam Didiskualifikasi

Kantor KPU Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. (foto: istimewa).
banner 120x600

Permatanews | 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan terancam didiskualifikasi.

Pasalnya, seluruh Parpol tersebut belum menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU setempat.

Sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 118 tentang laporan dana kampanye.

“Partai politik wajib melaporkan LADK kepada KPU pusat hingga ke KPU kabupaten/kota, dan apabila tidak melaporkan bisa terancam diskualifikasi,” kata Anggota KPU Sinjai, Devisi Teknis Penyelenggaran, Awaluddin, Rabu (3/1/2024).

Awaluddin menjelaskan bahwa laporan tersebut meliputi LADK, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak partai diwajibkan mengupload laporan tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

“Sejak tanggal 28 November 2023 kemarin, sudah mulai tahap kampanye tapi sampai sekarang belum ada satupun partai yang terlihat melaporkan dana kampanyenya di SIKDK, sampai saat ini,” bebernya.

Awaluddin mengaku bahwa pihaknya telah bersurat, bahkan jauh sebelumnya sudah melakukan dua kali rapat kordinasi kepada peserta pemilu terkait Laporan Dana kampanye, namun belum membuahkan hasil.

Ia juga kerap mengingatkan pengurus partai untuk proaktif dan mematuhi regulasi KPU. Batas penyampaian laporan dana kampanye (LADK) akan berakhir 7 Januari 2024.

Juga disebutkan hanya 16 partai yang menjadi peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Sinjai.

Dua partai lainnya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu meski tidak memiliki caleg di Kabupaten Sinjai untuk bertarung. Partai tersebut adalah PKN dan Partai Buruh.

Namun ke dua partai tetap diwajibkan menyampaikan LADK dan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Kenyataanya ada dua partai yang tdk membuat dan menyetor RKDK karena sampai saat ini, yaitu PKN dan BURUH,” pungkasnya. ***

Editor: Ashari