Permatanews | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan membuka rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin mengatakan, pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024.
“Jadi kita akan rekrut 830 orang sesuai jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Sinjai. 1 orang yang bertugas tiap TPS,” kata Arsal, Senin (1/1/2024).
Ia menuturkan bahwa pendaftarannya dilaksanakan dimasing-masing Kantor Panwaslu Kecamatan. Terbuka umum dan tidak dipungut biaya.
“Pengawas TPS ini akan bertugas memastikan selama pelaksanaan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 berjalan sesuai regulasi dan tidak terjadi pelanggaran. Untuk masa kerjanya selama satu bulan,” jelas Arsal.
Berikut jadwal tahapan perekrutan Pengawas TPS.
1. Pendaftaran dan penerimaan berkas: 02-06 Januari 2024.
2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 02-06 Januari 2024.
3. Pengumuman Perpanjangan: 07 Januari 2024.
4. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan: 07-08 Januari 2024.
5. Penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan: 07-08 Januari 2024.
6. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024.
7. Tanggapan /masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024.
8. Wawancara: 02-17 Januari 2024.
9. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024.
Berikut adalah daftar persyaratan Pengawas TPS yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang- Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berikut dokumen yang disampaikan Pengawas TPS.
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat Pernyataan bermaterai.