Permatanews | Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho Caleg di Ibukota Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan masih terpasang di zona atau lokasi terlarang.
Padahal, zona yang dibolehkan untuk pemasangan APK telah ditetapkan oleh KPU melalui surat keputusan. Namun Bawaslu dan pihak terkait belum menertibkannya.
Daftar lokasi pemasangan APK Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Sinjai sesuai Keputusan Bupati Sinjai Nomor 781 Tahun 2023
Pantauan, Selasa (26/12/2023) sejumlah baliho Caleg ukuran besar dan kecil masih terpasang di zona terlarang pada sisi jalan, bahkan ada yang terpaku di pohon. Salah satunya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin yang dikonfirmasi via whatsApp terkait adanya APK yang terpasang di zona terlarang tersebut belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Anggota KPU Sinjai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Supratman menegaskan ketentuan dan mekanisme pemasangan APK sangat jelas diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
“Penjelasan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga mengatur soal kampanye,” katanya.
Meski demikian, pihaknya hanya berwenang sampai pada fasilitas penentuan lokasi setelah berkoordinasi dengan Pemkab Sinjai.
“Jadi soal penindakan tentu menjadi kewenangan mitra kami di Bawaslu dengan berkoordinasi pihak terkait,” ujar Supratman.
“Saya berharap para peserta Pemilu senantiasa tertib dan patuh terhadap regulasi yang sudah ada, agar Pemilu nantinya dapat berjalan dengan lancar dan damai,” tambahnya.