Gaji Menggiurkan, Berikut Syarat dan Tugas Jadi Pengawas TPS

Ilustrasi Pengawas Pemilu di TPS. (foto: Bawaslu).
banner 120x600

Permatanews | Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, dijelaskan bahwa Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Masing-masing TPS akan dihadiri oleh 1 orang pengawas Pemilu.

Nah, untuk menjadi Pengawas TPS, berikut syarat dan tugas yang harus diperhatikan, dikutip dari laman Bawaslu, Minggu (25/12/2023):

Syarat menjadi Pengawas TPS.

1. Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;

9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

14. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia. (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).

Berikut berkas pendaftaran yang perlu disiapkan untuk menjadi Pengawas TPS:

1. Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III atau bisa didapatkan di kantor sekretariat kecamatan masing-masing;

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah;

4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV atau bisa didapatkan di kantor sekretariat kecamatan masing-masing;

6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung.

7. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Bersedia bekerja penuh waktu;

Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;

Apabila terpilih bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RTPCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau pihak lain yang memiliki otoritas dalam pelayanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19);

Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19);

Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS.

1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;

4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:

1. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

2. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain;

3. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL;

4. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL;

5. Koordinasi dan konsultasi yang dimaksud tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

Dalam hal Pengawas TPS melakukan koordinasi, dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Sementara itu, dalam hal Pengawas TPS berhalangan akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, maka Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.

Agar tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Ashari