Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik, Berikut Nominal dan Biaya Santunannya

Ilustrasi KPPS.
banner 120x600

Permatanews | Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan adhoc KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS terdiri dari tujuh orang masyarakat sekitar tempat pemungutan suara (TPS). Satu orang bertindak sebagai ketua, sementara enam lainnya merupakan anggota.

Lantas berapa honor atau gaji bagi anggota KPPS Pemilu 2024 ini?.

Besaran gaji anggota KPPS tahun ini naik dari Pemilu 2019 lalu. Selain itu, terdapat tunjangan dan biaya perlindungan yang disiapkan bagi anggota KPPS Pemilu 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut besaran gaji ketua dan anggota KPPS pada Pemilu 2024 dilansir dari laman resmi KPU RI, Minggu (24/12/2023):

Ketua KPPS Rp 1.200.000
Anggota KPPS Rp 1.100.000

Selain honor atau gaji, KPPS juga akan mendapatkan tunjangan pulsa untuk kebutuhan komunikasi serta perlindungan.

Satuan biaya perlindungan untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja pada petugas badan adhoc Pemilu 2024, termasuk KPPS yaitu:

Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.

Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.

Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.

Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.

Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.

Perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Editor: Ashari