KPU Sinjai Pasang Baliho ‘Raksasa’

Anggota KPU Sinjai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Supratman. (foto: Ashari Kopiteng/Permatanews).
banner 120x600

Permatanews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan memasang baliho ‘Raksasa’ di depan eks Kantor Bupati Sinjai, Jumat (22/12/2023).

Baliho berukuran besar tersebut memuat daftar partai politik (Parpol), Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota KPU Sinjai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Supratman mengatakan pemasangan baliho atau alat peraga kampanye (APK) ini sebagai bentuk sosialisasi yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana diatur dalam PKPU.

“Ada tiga baliho masing-masing berukuran 4×6 meter dan kami pasang hanya di satu titik di Kabupaten Sinjai. Lokasi ini dianggap strategis, juga masuk dalam zonasi pemasangan APK,” katanya.

Supratman mengaku memperbolehkan bagi Parpol untuk memasang APK diluar tiga baliho tersebut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Silahkan memasang selain ini, selama bukan di zona terlarang dengan memperhatikan ketentuan yang diatur sesuai PKPU,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa masa kampanye sudah dimulai 28 November 2023 lalu dan berakhir 10 Februari 2024 mendatang. Tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 masa tenang, dan 14 Februari 2024 hari pemungutan suara.

“Harapannya kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi mengawal penyelenggaraan Pemilu ini agar berjalan dengan baik dan lancar. Khusus peserta Pemilu ayo jalankan tahapan kampanye sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Editor: Ashari