ASN Mulai Menanti Gaji ke-13 2026, Ini Prediksi Waktu Cair dan Rincian Nominalnya

Ilustrasi uang gaji ke-13 yang dinanti ASN untuk menunjang kebutuhan pertengahan tahun.
banner 120x600

SINJAI, PERMATANEWS | Memasuki awal tahun 2026, harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali tertuju pada pencairan gaji ke-13.

Tambahan penghasilan ini dinilai krusial, bukan hanya sebagai penopang ekonomi keluarga, tetapi juga kerap menjadi dana darurat dan biaya pendidikan anak sekolah.

Tak sedikit ASN yang mulai mempertanyakan kapan gaji ke-13 tahun 2026 akan cair dan berapa besar nominal yang akan diterima.

Hingga kini, pemerintah memang belum mengumumkan jadwal resmi, namun pola tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi rujukan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan resmi dari pemerintah yang diberikan kepada ASN, meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan, gaji ke-13 umumnya dicairkan di pertengahan tahun, bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan pendidikan anak sekolah pada Juni-Juli.

Prediksi Waktu Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 tahun 2025 dicairkan pada periode Juni hingga Juli.

Berdasarkan pola tersebut, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diprediksi kembali berlangsung pada pertengahan tahun, yakni sekitar Juni-Juli.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait jadwal pasti pencairannya.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji ke-13 diberikan dengan komponen gaji pokok dan tunjangan sesuai golongan. Berikut rinciannya:

ASN (PNS hingga TNI/Polri)

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Pensiunan PNS

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Pejabat Negara dan Non-ASN

Ketua Lembaga Nonstruktural: Rp31.474.800

Wakil Ketua: Rp29.665.400

Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300

PPPK

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Menunggu Kepastian Pemerintah

Meski prediksi waktu dan besaran gaji ke-13 sudah tergambar, kepastian tetap menunggu regulasi resmi pemerintah.

ASN diharapkan terus memantau pengumuman resmi agar dapat mempersiapkan perencanaan keuangan dengan matang.***