SINJAI, PERMATANEWS | Memasuki awal tahun 2026, harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali tertuju pada pencairan gaji ke-13.
Tambahan penghasilan ini dinilai krusial, bukan hanya sebagai penopang ekonomi keluarga, tetapi juga kerap menjadi dana darurat dan biaya pendidikan anak sekolah.
Tak sedikit ASN yang mulai mempertanyakan kapan gaji ke-13 tahun 2026 akan cair dan berapa besar nominal yang akan diterima.
Hingga kini, pemerintah memang belum mengumumkan jadwal resmi, namun pola tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi rujukan.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan resmi dari pemerintah yang diberikan kepada ASN, meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan, gaji ke-13 umumnya dicairkan di pertengahan tahun, bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan pendidikan anak sekolah pada Juni-Juli.
Prediksi Waktu Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 tahun 2025 dicairkan pada periode Juni hingga Juli.
Berdasarkan pola tersebut, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diprediksi kembali berlangsung pada pertengahan tahun, yakni sekitar Juni-Juli.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait jadwal pasti pencairannya.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji ke-13 diberikan dengan komponen gaji pokok dan tunjangan sesuai golongan. Berikut rinciannya:
ASN (PNS hingga TNI/Polri)
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Pensiunan PNS
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pejabat Negara dan Non-ASN
Ketua Lembaga Nonstruktural: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300
PPPK
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Menunggu Kepastian Pemerintah
Meski prediksi waktu dan besaran gaji ke-13 sudah tergambar, kepastian tetap menunggu regulasi resmi pemerintah.
ASN diharapkan terus memantau pengumuman resmi agar dapat mempersiapkan perencanaan keuangan dengan matang.***







