DPRD Sinjai Datangi BPHI, Minta Pemangkasan Kuota Haji 2026 Dibatalkan

Pemangkasan kuota dari 197 menjadi 19 jemaah dinilai merugikan warga Sinjai, DPRD mendesak BPHI meninjau ulang dan menunda penerapan aturan baru hingga 2027. (foto: Andi/doc)
banner 120x600

JAKARTA, PERMATANEWS | DPRD Kabupaten Sinjai bergerak cepat menyikapi pemangkasan drastis kuota haji tahun 2026.

Rombongan legislator mendatangi langsung Kantor Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) di Jakarta untuk menyampaikan penolakan atas kebijakan tersebut, Selasa (18/11/2025).

Rombongan DPRD diterima Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri, Dr. Puji Raharjo.

Dalam pertemuan itu, Andi Rusmiati Rustam menegaskan pemangkasan kuota haji dari 197 menjadi hanya 19 jemaah sangat merugikan masyarakat Sinjai.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut keputusan tersebut datang mendadak, sementara para calon jemaah telah melalui berbagai tahapan persiapan dan pengeluaran biaya yang tidak sedikit.

“Kasihan mereka sudah mengeluarkan dana yang tidak sedikit, dan tahun berikutnya belum tentu berangkat,” ujarnya.

Andi Rusmiati bersama anggota DPRD lainnya, Sabir dan Sutomo, meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang dan tidak diberlakukan secara tiba-tiba.

Mereka juga mendorong agar pemerintah pusat memberikan masa sosialisasi yang cukup sebelum perubahan sistem diterapkan.

“Kenapa tidak dimulai tahun 2027 saja?. Masyarakat Sinjai sudah mempersiapkan diri sesuai aturan yang berlaku. Tolong beri kepastian,” tegasnya.

Deputi BPHI merespons positif aspirasi tersebut, meski menjelaskan bahwa pemangkasan kuota telah dibahas bersama DPR RI.

Kendati demikian, ruang negosiasi tetap terbuka dan pembahasan lanjutan akan dilakukan.

Menurut Andi Rusmiati, keberangkatan haji adalah perjalanan ibadah yang melibatkan komitmen besar dari calon jemaah.

Karena itu, pemerintah tidak boleh secara tiba-tiba membatalkan hak keberangkatan setelah jemaah memenuhi seluruh persyaratan.

“Kami berharap kuota haji 2026 untuk Sinjai dikembalikan, sambil pemerintah pusat mensosialisasikan regulasi baru untuk diberlakukan pada 2027,” tandasnya.