MAKASSAR, PERMATANEWS | Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sinjai, Andi Rusmiati Rustham memimpin langsung kunjungan kerja studi komparatif ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Rabu (7/10/2026).
Kunjungan ini menjadi bagian dari langkah Pansus I memperdalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Pansus I ingin memastikan regulasi yang disusun nantinya tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat pekerja, termasuk pekerja rentan dan sektor informal.
Rombongan diterima Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Anshar Umar, bersama jajaran terkait. Pertemuan turut dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus menggali berbagai hal strategis, mulai dari pola koordinasi lintas sektor, pendataan kepesertaan, penganggaran hingga mekanisme memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Andi Rusmiati mengatakan, pengalaman Kota Makassar menjadi salah satu referensi penting bagi Pansus I dalam menyempurnakan Ranperda Sinjai.
“Dari hasil kunjungan kerja ini, kami melihat bahwa perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat. Kami melihat adanya koordinasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar,” ujarnya.
Menurut Andi Rusmiati, skema perlindungan pekerja harus dibangun secara terpadu dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah.
“Tidak hanya Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga perlu melibatkan Bappeda dan Dinas Sosial, sehingga program perlindungan tenaga kerja dapat direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara terpadu,” jelasnya.
Andi Rusmiati menegaskan, Pansus I memberi perhatian khusus pada aspek implementasi.
Menurutnya, regulasi harus memiliki dukungan data, penganggaran dan koordinasi yang jelas agar dapat berjalan efektif.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana Ranperda ini nantinya tidak hanya menjadi regulasi, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan. Karena itu, data kepesertaan, koordinasi antarinstansi, penganggaran, serta mekanisme pelaksanaan harus dipersiapkan dengan baik,” katanya.
Hasil studi komparatif tersebut selanjutnya akan menjadi bahan Pansus I DPRD Sinjai dalam menyempurnakan Ranperda, khususnya untuk membangun sistem koordinasi antara Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pansus I berharap Ranperda ini nantinya mampu memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan dan memastikan semakin banyak pekerja di Kabupaten Sinjai memperoleh perlindungan yang layak.***







