MAKASSAR, PERMATANEWS | DPRD Kabupaten Sinjai bergerak cepat memperjuangkan kepastian pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan konsultasi dan koordinasi ke Kantor DPRD Sulsel, Kamis (6/8/2026).
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman, didampingi sejumlah anggota Komisi I dan III, yakni Andi Rusmiati Rustham, Muhammad Ridwan, Andi Azjumawangsah, Zulkifli, Muhammad Dahlan, Ardiansyah, H. Bahar, dan H. Ridwan Anis.
Kehadiran para legislator Sinjai diterima langsung Anggota DPRD Sulsel dari Komisi A dan Komisi B, Mizar Roem dan Heriwawan.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu strategis dibahas, dengan fokus utama pada realisasi penyaluran DBH yang dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sinjai.
Andi Jusman mengatakan bahwa kepastian pencairan DBH menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan program pemerintah daerah.
“Kami berharap penyaluran DBH dari Pemprov Sulsel dapat segera direalisasikan. Anggaran ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Ia berharap koordinasi dan komunikasi antara DPRD Sinjai, DPRD Sulsel, serta Pemprov Sulsel terus diperkuat agar berbagai persoalan daerah dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Mizar Roem mengatakan bahwa penyaluran DBH untuk Kabupaten Sinjai sedang berproses dan menjadi perhatian DPRD Sulsel.
“Insya Allah DBH akan ditransfer dalam waktu lima hari ke depan. Kami akan terus mengawal proses ini agar hak-hak daerah dapat segera diterima dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Mizar Roem.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sinjai yang selama ini terus mendorong percepatan penyaluran hak daerah, guna menjaga stabilitas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.







