SINJAI, PERMATANEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Infaq Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan tersebut diumumkan usai rapat koordinasi yang dipimpin Ketua Baznas Sinjai, H. Muh Tahir, dan dihadiri Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif di Command Center Rumah Jabatan Bupati, Senin (23/2/2026).
Dalam rapat itu disepakati, Zakat Fitrah ditetapkan minimal Rp35.000 dan maksimal Rp60.000 per jiwa, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Sementara Fidyah berkisar Rp40.000 hingga Rp60.000 per jiwa per hari.
Adapun Infaq Ramadan ditetapkan mulai Rp20.000 tanpa batas maksimal, dan khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal Rp50.000.
Bupati Ratnawati menegaskan, momentum Ramadan harus dimanfaatkan untuk memperkuat kepedulian sosial.
Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya ASN, untuk menjadi teladan dalam berzakat dan berinfaq.
Dengan ketetapan ini, Pemkab dan Baznas berharap pengumpulan serta pendistribusian zakat berjalan optimal dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan kebahagiaan menjelang Idulfitri.***







