SINJAI, PERMATANEWS | Tim Satresnarkoba Polres Sinjai kembali meringkus pelaku narkoba.
Kali ini pelakunya seorang pria berinisial YS (29), warga Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe.
YS diringkus karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu, Jumat (24/1/2026).
YS ditangkap di Jalan Poros Sinjai–Bulukumba usai polisi melakukan penyamaran (undercover buy) berdasarkan laporan masyarakat.
Pelaku diringkus sekitar pukul 22.40 WITA, tak lama setelah transaksi narkotika berlangsung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 5,30 gram, sejumlah sachet plastik klip, alat hisap (bong), tas kecil, ponsel, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Mudatsir menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku narkoba lainnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sinjai. Peran masyarakat sangat menentukan dalam memutus jaringan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, YS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mudatsir mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.***







