MAKASSAR, PERMATANEWS | Kabar baik bagi pekerja buruh di Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 sebesar Rp4.148.719 per bulan.
Angka tersebut naik Rp268.583 atau 6,92 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.880.136.
Kenaikan ini sekaligus menempatkan UMK Makassar di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan Kota.
“Kenaikan ini sudah melalui dialog dan perhitungan indikator seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah berada di tengah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi,” ujar Appi, sapaan akrab Munafri.
Ia menambahkan, iklim investasi yang sehat menjadi kunci agar kenaikan upah dapat terus berlanjut di masa mendatang. Menurutnya, pengusaha juga perlu diberikan ruang agar roda ekonomi tetap berjalan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan, UMK 2026 dihitung berdasarkan formula UMK tahun berjalan, inflasi 2,61 persen, pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, serta indeks alfa 0,8 yang disepakati bersama.
“Total kenaikan mencapai 6,92 persen sehingga UMK Makassar 2026 menjadi Rp4.148.719,” jelasnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha dengan besaran kenaikan bervariasi, termasuk sektor pengolahan makanan, transportasi, hingga pengadaan listrik, dan gas.***







