Proyek IPA SPAM Rp11 Miliar ‘Dibongkar’ Kejari Sinjai, PPK dan Dua Direktur Jadi Tersangka

Kajari Sinjai, Mohammad R Bugis membeberkan kronologi dugaan korupsi proyek IPA senilai Rp11 miliar dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025) malam. (foto: Kopiteng/doc)
banner 120x600

SINJAI, PERMATANEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 20 liter/detik di SPAM IKK Sinjai Tengah, Tahun Anggaran 2021.

“Tiga tersangka masing-masing ALT selaku PPK pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel, SYD Direktur Utama PT SKS, dan AAR Direktur PT SKS,” ungkap Kajari Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025) malam.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Proyek yang awalnya bernilai kontrak Rp10,52 miliar itu berubah menjadi Rp11,57 miliar setelah dilakukan tujuh kali addendum yang dinilai janggal.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyidik menemukan adanya persekongkolan antara ketiga tersangka, mulai dari perubahan spesifikasi teknis, penggelembungan harga, hingga pengadaan item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak,” bebernya.

Tak hanya itu, PT SKS disebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan justru mengalihkan pengerjaan kepada pihak lain tanpa subkontrak resmi. Meski progres fisik baru mencapai 93 persen, ketiganya diduga merekayasa laporan progres menjadi 100 persen untuk mencairkan seluruh dana proyek.

Hasil pemeriksaan ahli menemukan selisih pekerjaan serta item fiktif senilai lebih dari Rp1 miliar. Sementara itu, perhitungan BPKP menunjukkan kerugian negara sementara mencapai Rp1,18 miliar.

“ALT dan AAR langsung kami tahan di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari ke depan. Sedangkan SYD telah lebih dulu ditahan Kejari Dumai dalam perkara korupsi serupa yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” terang Ridwan Bugis.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.