SINJAI, PERMATANEWS | Polemik perubahan skema pembagian kuota haji nasional merembet hingga daerah.
Di Kabupaten Sinjai, kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah yang mengacu pada panjang daftar tunggu (waiting list) provinsi memicu keresahan puluhan calon jamaah haji (CJH).
Merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut, 22 CJH yang terancam batal berangkat haji mendatangi kantor DPRD Sinjai dan menyampaikan protes, Senin (24/11/2025).
Mereka diterima Wakil Ketua II DPRD Sinjai Sabir, Ketua Komisi I Sutomo bersama anggotanya Andi Rusmiati Rustham dan Andi Azjimawangsah, serta Asisten I Pemkab Sinjai Andi Irwan Syahrani.
Nasrullah, salah satu CJH 2026, mempertanyakan perubahan regulasi yang dinilai mendadak dan tidak disertai sosialisasi.
Ia menegaskan seluruh proses administrasi keberangkatan telah mereka selesaikan.
“Kami sudah buat paspor, ikut kesehatan, ikut manasik. Bahkan keluarga sudah tahu kami berangkat 2026. Tiba-tiba aturan berubah,” katanya.
Hal serupa disampaikan Hamka, pendidik asal Tellulimpoe. Ia menyebut pemberkasan CJH Sinjai sudah mencapai 90 persen sejak Agustus.
“Ibaratnya kami sudah berada di dalam pesawat, lalu disuruh turun kembali,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah menunda penerapan aturan baru hingga 2027, untuk menghindari kerugian jamaah.
CJH lain, Abdul Muis, menilai perubahan kebijakan tanpa konsultasi publik “menzalimi jamaah” yang telah mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga.
Sri Harti mendesak DPRD, Pemkab, dan Kemenag Sinjai untuk aktif melobi pemerintah pusat agar regulasi ditinjau ulang.
Merespon harapan tersebut, Ketua Komisi I Sutomo menyampaikan bahwa seluruh aspirasi warga sudah diteruskan ke kementerian terkait.
“Kami menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat dan berharap ada penyesuaian regulasi,” ujarnya.
Sementara Andi Rusmiati Rustham tetap optimis jamaah yang namanya sudah diumumkan Kemenag dapat diberangkatkan pada 2026.
Ia menilai kebijakan baru terlalu tergesa-gesa karena baru diterbitkan pada 4 September 2025.
Asisten I Pemkab Sinjai, Andi Irwan Syahrani memastikan pemerintah daerah telah menyampaikan keluhan masyarakat ke tingkat pusat.
Berdasarkan pengumuman awal Kementerian Agama, sekitar 150 CJH Sinjai berpotensi tertunda keberangkatannya, jika skema kuota berbasis waiting list provinsi tetap diberlakukan.***







