SINJAI, PERMATANEWS | Polemik pemangkasan kuota haji 2026 kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Sinjai, Jumat (21/11/2025).
Forum ini menjadi tindak lanjut atas aspirasi Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (Sinjai Geram) yang menyoroti kekacauan penetapan kuota jemaah untuk tahun keberangkatan 2026.
Selain itu, RDP digelar setelah Komisi I DPRD Sinjai melakukan kunjungan langsung ke Kementerian Haji dan Umrah untuk mengonfirmasi sejumlah kejanggalan.
Kemudian wakil rakyat membawa pulang sederet catatan penting yang menunjukkan adanya ketidaksiapan pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan baru.

Anggota DPRD Sinjai, Andi Rusmiati Rustham membeberkan poin-poin krusial yang dilaporkan ke kementerian, antara lain:
- Nama-nama calon jemaah yang sebelumnya diumumkan Kementerian Agama justru dibatalkan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
- Sebagian besar jemaah telah memenuhi hingga 95 persen persyaratan administrasi.
- Pemeriksaan kesehatan pun telah rampung mencapai 95 persen.
- Banyak jemaah dengan ekonomi terbatas yang terlanjur mengeluarkan biaya besar untuk persiapan namun akhirnya terdampak pembatalan.
- Pemerintah pusat dinilai gagal melakukan sosialisasi sebelum memberlakukan aturan baru.
Perubahan kuota jemaah haji menjadi sorotan utama dalam RDP tersebut.
Terungkap bahwa dari pengumuman awal sebanyak 221 jamaah, kini angka itu merosot tajam menjadi hanya 48 orang.
48 itu terdiri dari 45 jemaah reguler dan 3 prioritas lansia berdasarkan estimasi Berhak Lunas Jamaah Haji Reguler 1447 H/2026 M.
Situasi ini memantik reaksi keras DPRD Sinjai dan menegaskan komitmen untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Aspirasi jamaah harus diperjuangkan,” tegas Andi Rusmiati.***







