SINJAI, PERMATANEWS | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja kepada 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif dalam upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Halaman Kantor Bupati, Selasa (17/9/2025).
Bupati Ratnawati menegaskan, perpanjangan kontrak ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi PPPK yang telah berkontribusi di berbagai sektor pelayanan publik.
“Ini bukan hanya administrasi, tapi juga perpanjangan amanah dan kepercayaan,” ujarnya.
Ia berharap momentum ini memotivasi PPPK untuk bekerja lebih giat, profesional, dan menjaga integritas.
Bupati perempuan pertama di Bumi Panrita Kitta ini juga mengingatkan pentingnya sinergi, menjauhi praktik KKN, serta bijak menggunakan media sosial demi menjaga citra positif Pemkab Sinjai.***







