14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025, Catat Jadwalnya

Ilustrasi STNK.
banner 120x600

SINJAI, PERMATANEWS | Sejumlah provinsi di Indonesia tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2025.

Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan denda, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga potongan pajak progresif.

Berikut daftar provinsi dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan dilansir dari Kompas:

Aceh – Bebas pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas, berlaku hingga 31 Desember 2025.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banten – Kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan pokok pajak tertunggak, berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Jawa Barat – Bebas tunggakan pajak dua tahun (tahun berjalan dan tahun sebelumnya), berlaku hingga 30 September 2025.

Kalimantan Utara – Bebas denda, wajib pajak hanya membayar PNBP STNK, BPKB, dan TNKB, berlaku hingga Desember 2025.

Kalimantan Tengah – Bebas denda dan tunggakan, cukup bayar pajak tahun berjalan, berlaku hingga 23 September 2025.

Lampung – Bebas pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah, berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Yogyakarta – Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun lalu maupun sebelumnya, berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Kalimantan Barat – Bebas denda, gratis BBNKB kendaraan bekas, diskon pajak progresif, serta potongan 25–40% untuk tunggakan 4–5 tahun, berlaku hingga 20 Desember 2025.

Kalimantan Selatan – Bebas tunggakan dan denda, cukup bayar pajak tahun berjalan ditambah diskon 25% PKB kendaraan pribadi, berlaku hingga 31 Desember 2025.

Nusa Tenggara Barat (NTB) – Diskon 25% bagi wajib pajak tertib, pemutihan tunggakan sebelum 2019, bebas pajak mutasi, serta diskon 50% untuk yayasan dan pesantren, berlaku hingga 30 September 2025.

Nusa Tenggara Timur (NTT) – Bebas denda PKB dan SWDKLLJ, hapus pajak progresif, diskon 50% tunggakan dan mutasi masuk, serta potongan PKB dan BBNKB, berlaku hingga 30 September 2025.

Sulawesi Selatan – Diskon PKB 9,5%, bebas denda, potongan tunggakan 25% untuk dalam Sulsel dan 50% untuk luar Sulsel, berlaku hingga 31 Desember 2025.

Sulawesi Tenggara – Khusus pelajar dan mahasiswa, bebas tunggakan serta denda PKB 2024 ke bawah, berlaku hingga April 2026.

Papua Barat – Bebas denda dan pengurangan pokok pajak, berlaku hingga 20 Desember 2025.

Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan. Informasi resmi dapat diakses melalui situs pemerintah provinsi masing-masing.***