Narapidana Rutan Sinjai yang Kabur Berhasil Ditangkap

Anas bin Daman (20). (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Pelarian narapidana kasus pencurian yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai akhirnya ditangkap polisi.

Narapidana atas nama Anas bin Daman (20) yang kabur sejak pekan lalu tersebut ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Darman Syah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan narapidana Anas.

“Alhamdulillah sudah ditangkap. Rencananya kami akan menggelar konferensi pers di Polres Sinjai sekira Pukul 15:00 Wita,” singkatnya, Sabtu (12/7/2025).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Anas bin Daman merupakan warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sinjai.

Ia dilaporkan melarikan diri dari sel isolasi sejak Rabu, 2 Juli 2025 dini hari.

Insiden kaburnya narapidana ini diketahui sekitar Pukul 07.00 Wita, saat petugas melakukan kontrol dan penghitungan rutin di blok hunian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelarian diduga dilakukan dengan membobol plafon sel.

Adapun identitas WBP tersebut,Anas Bin Daman. Nomor Register: BI.58/2025. Kasus Tindak Pidana: Pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP).Penadahan (Pasal 480 KUHP). Tanggal Masuk di rutan Sinjai 27 Mei 2025.

Pihak Rutan Sinjai menyebut telah melaporkan insiden ini ke Kantor Wilayah Dirjenpas Sulawesi Selatan dan berkoordinasi dengan pihak Kodim dan Polres untuk memperluas pencarian, membentuk tim pencarian, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan.

Penulis: Ashari