PERMATANEWS | Tim Satresnarkoba Polres Sinjai berhasil menangkap 2 pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Selasa (8/7/2025).
Kedua terduga pelaku tersebut adalah AO (24) asal Desa Kalobba Kecamatan Tellulimpoe Sinjai, dan SB (33) asal Desa Massangkae Kecamatan Kajuara Bone.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh. Yusuf menjelaskan bahwa terduga pelaku OA diamankan di Jalan Bulu Lasiai, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara pada Kamis (3/7/2025), sekira Pukul 23.50 Wita.
Saat diamankan, pelaku AO mengantongi barang bukti Sabu seberat 0,30 gram dalam sachet plastik dan HP Oppo A54 berwarna biru.
Pengembangan selanjutnya, kata Yusuf, tim Satresnarkoba kemudian mengamankan terduga pelaku SB di Jalan A. Pangeran Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara pada Minggu (6/7/2025), sekira Pukul 22.40 Wita.
“Saat diamankan pelaku SB mengantongi barang bukti Sabu seberat 0,32 gram dalam sachet plastik, dan pembungkus rokok Rocker warna hitam,” terang Yusuf.
Kini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.
“Berkat informasi dari masyarakat, para pelaku kini kita tahan. Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika di Kabupaten Sinjai,” pungkasnya.***







