PERMATANEWS | Tim Satresnarkoba Polres Sinjai menangkap pemuda di Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara pada Kamis, 12 Juni 2025.
Pemuda tersebut ditangkap lantaran kedapatan menguasai obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD).
“Terduga pelaku yang diamankan berinisial MI (31), warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa,” kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh. Yusuf, Jumat (13/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku MI berdasarkan informasi dari masyarakat kalau di TKP sering terjadi transaksi obat keras daftar G.
“Penangkapan MI sekira Pukul 14.50 Wita. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu botol berisi 96 butir obat keras THD dan uang tunai sebanyak Rp119 ribu,” terangnya.
Selain itu kata Yusuf, 1 HP Xiaomi 13 pro, 1 tas, dan 1 botol obat ukuran sedang turut diamankan.
“Kini MI, dan barang buktinya berada di Mapolres Sinjai untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Terpisah, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar secara tegas akan memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Sinjai melalui operasi Antik.
“Kami harap masyarakat semakin sadar akan bahaya obat terlarang dan turut serta dalam memeranginya,” tegasnya.***