PERMATANEWS | Kepolisian Resor (Polres) Sinjai berhasil menangkap resedivis pembobol toko lintas kabupaten.
Tak tanggung-tanggung, residivis berinisial JS (36) ini telah menggasak isi dari sembilan toko di wilayah Sinjai.
“Ada 8 laporan polisi (LP), namun pengakuannya, pelaku sudah mencuri di 9 toko. Total kerugian korban dari 9 toko mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah di Mapolres Sinjai, Jumat (11/4/2025).
Dihadapan awak media, Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa pelaku JS berasal dari Makassar, yang sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
Selain JS, lanjut Andi Rahmatullah, pihaknya turut menetapkan satu orang tersangka asal Kabupaten Bone berinisial HM (60).
“HM ini adalah penadah. Jadi semua barang curian dari JS dijual ke HM,” terang Andi Rahmatullah didampingi Plt. Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Sahabuddin, dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sinjai Aiptu Abdul Waris.
*Kronologi Penangkapan Pelaku
Andi Rahmatullah mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka JS terlebih dahulu mengintai toko yang menjadi sasaran.
“Nanti dirasa aman, barulah beraksi pada tengah malam dengan cara mencungkil pintu toko dan mengambil isinya yang berupa tabung gas, rokok, dan barang campuran lainnya,” jelasnya.
Andi Rahmatullah lanjut mengungkapkan bahwa awal pengungkapan kasus tersebut saat Tim Resmob melakukan Patroli di wilayah kota Sinjai.
Saat itu, tim menemukan satu Mobil Toyota Avanza Veloz putih yang mencurigakan di Jalan Andi Pado, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Saat hendak didekati dan diberhentikan, mobil Veloz yang dikendarai pelaku mencoba kabur menuju arah ke Kabupaten Bone, sehingga polisi melakukan penembakan peringatan dan selanjutnya menembak mobil yang mengenai Ban untuk memberhentikan kendaraan tersebut.
Hanya saja, pelaku keluar dari mobil dan berhasil kabur serta kehilangan jejak.
“Saat tim menggeledah mobil pelaku, ditemukan sejumlah tabung gas, rokok, linggis, dan barang campuran lainnya. Mobil pelaku kemudian kita amankan di Mapolres Sinjai. Ternyata barang tadi merupakan hasil curian dari salah satu toko, korban pencurian di Kota Sinjai,” bebernya.
Dari pengembangan tersebut, Resmob Polres Sinjai memburu dan mengetahui keberadaan pelaku yang ternyata berada di Kota Makassar selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Pengakuan pelaku, membenarkan mobil yang dikendarai adalah dirinya dan barang itu adalah hasil pencurian di 9 titik di Kota Sinjai,” ujar Andi Rahmatullah.
“Akibat perbuatannya, JS dan HM ini dijerat pasal tindak pidana perampokan dan penadah dengan ancaman 7 tahun penjara,” tambahnya.