PERMATANEWS | Ratusan nelayan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (7/1/2025).
Mereka menyampaikan aspirasi dengan menggelar unjukrasa penolakan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, regulasi tersebut mewajibkan bagi nelayan untuk menggunakan teknologi Vessel Monitoring System (VMS).
“Kami menolak pemasangan alat VMS, karena biaya pemasangannya cukup mahal. Jelas ini menyulitkan para nelayan,” tegas salah satu perwakilan nelayan, Muzawwir.
Mantan anggota DPRD Sinjai ini membeberkan bahwa pemasangan alat digital VMS, nelayan harus mengeluarkan biaya Rp13 juta hingga Rp17 juta.
Selain biaya pemasangan kata Muzawwir, pemilik kapal akan dibebankan biaya airtime sebesar Rp7 juta hingga Rp8 juta setiap tahunnya.
“Kami menolak dan meminta agar Menteri KKP meninjau ulang regulasi itu. Anggota DPRD Sinjai sebagai wakil rakyat harus sampaikan aspirasi nelayan Sinjai. Regulasi itu sangat memberatkan buat kami,” tegasnya.
Aksi unjukrasa didepan kantor DPRD Sinjai tidak berlangsung lama, aspirasi ratusan nelayan Sinjai kemudian diterima para anggota DPRD Sinjai.
Terlihat anggota DPRD Sinjai yang menerima aspirasi nelayan diantaranya Sutomo dan Jalil (Fraksi Nasdem), Andi Rusmiati Rustham (Fraksi Golkar), Saldi (Fraksi PKB).