Gegara Rebutan Sawah Garapan, Seorang Adik di Sinjai Tebas Kakaknya hingga Nyaris Tewas

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah (tengah) memperlihatkan barang bukti sebilah sabit yang digunakan pelaku MA saat menebas korban AN. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Peristiwa berdarah terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tepatnya di Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat.

Seorang kakak beradik berinisial AN (61), dan MA (60) berduel dengan menggunakan senjata tajam di tengah sawah hingga salah satunya nyaris tewas.

Peristiwa nahas ini terjadi di tengah sawah yang terletak di Dusun Kasuarang, Desa Arabika pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar Pukul 10:30 Wita.

“Pelaku MA saat ini sudah kita amankan. Sementara kakaknya yaitu AN sedang menjalani perawatan,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah dalam keterangan persnya, Selasa (24/12/2024).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan bahwa korban dan pelaku penganiayaan merupakan saudara kandung.

Adapun motifnya kata dia, disebabkan karena perebutan sebidang sawah untuk digarap atau dikerja.

Awalnya pelaku MA sementara membajak sawah miliknya, lalu datang AN dengan membawa sebilah sabit dan bambu.

Saat bertemu, korban AN meneriaki pelaku MA dengan kata ‘Kella-kella’ (serakah atau rakus).

MA kemudian membalas dengan kata apa yang dimaksud dengan perkataan tersebut, namun seketika AN langsung memukul MA dengan menggunakan sepotong bambu.

Pukulan AN ini kemudian ditangkis MA dengan cangkul. Tidak puas, AN lalu kembali melakukan pemukulan dengan menggunakan bambu yang mengenai bagian pundak sebelah kanan pelaku.

Tak pelak, perkelahian pun terjadi antara keduanya. MA kemudian menarik sebilah sabit milik AN dan langsung menebas MA yang mengenai bagian rahang sebelah kanan yang menyebabkan luka terbuka.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti berupa dua bilah sabit dengan panjang 65 cm yang berbentuk melengkung dan satu potong bambu berwarna hijau kecoklatan dengan panjang sekitar 150 cm turut disita,” terang Andi Rahmatullah.

“Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,” tambahnya.***

 

Editor: Ashari