PERMATANEWS | Satreskrim Polres Sinjai mengamankan puluhan liter minuman keras (Miras) jenis Ballo.
Miras tersebut diamankan di Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai pada Sabtu malam, 21 Desember 2024.
Satreskrim melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Selain mengamankan puluhan liter Miras, polisi turut menangkap lelaki pemilik Miras tersebut berinisial MI (21), TI (24), dan AN (49).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah menegaskan bahwa operasi intens dilaksanakan untuk menekan peredaran Miras yang sering menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat, khususnya peredaran Miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Andi Rahmatullah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Sinjai yang aman dan nyaman untuk semua,” imbaunya.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara sebagai komitmen Polres Sinjai dalam menciptakan situasi yang kondusif, khususnya menjelang perayaan Nataru.***