PERMATANEWS | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai resmi menetapkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sinjai Tahun 2024.
Penetapan hasil ini melalui surat keputusan Nomor 791 tahun 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin tertanggal 3 Desember 2024.
Berikut isi surat keputusan berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam formulir
Model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati:
Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Muzayyin Arif dan A. Ikhsan Hamid dengan perolehan suara sah sebanyak 42.965.
Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Dra. Hj. Ratnawati Arif, M.Si dan A. Mahyanto Mazda, S.H., M.H dengan perolehan suara sah sebanyak 64.735.
Pasangan calon nomor urut 3 atas nama Nursanti dan Lukman H. Arsal dengan perolehan suara sah sebanyak 717.
Pasangan calon nomor urut 4 atas nama Kartini, S.P., M.S.P dan Muzakkir dengan perolehan suara sah sebanyak 34.720.