PERMATANEWS | Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Kabupaten Sinjai sendiri termasuk salah satu kabupaten di Indonesia yang akan melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Nah, bagi warga yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024, namun saat ini sedang tidak berdomisili sesuai alamat KTP yang terdaftar, maka dapat mengajukan pindah memilih.
Pengajuan pindah memilih ini masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari (20 November 2024) sebelum hari pemungutan suara.
Adapun alasan pindah memilih sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU Sinjai antara lain:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lapas atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana.
- Tertimpa bencana alam.
Dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain:
- Terdaftar dalam DPT.
- Memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan IKD.
- Menyertakan bukti dukung berupa (Surat tugas dan surat keterangan kategori pindah memilih).
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan ini bisa menghubungi kontak person 0811-4111-954 atau 082-193-170-759. Hari/waktu pelayanan, Senin-Jumat/08:00-16:00 Wita. (Adv)