Bawaslu Beberkan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Sinjai

Sentra Gakkumdu Sinjai beberkan Kasus pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Sinjai. (foto: Kopiteng/Permatanews)
banner 120x600

PERMATANEWS | Bawaslu Kabupaten Sinjai mencatat sebanyak 10 kasus dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024.

“Dari tahap pencalonan hingga saat ini ada 10 kasus yang ditangani, 2 kasus diantaranya memenuhi unsur pidana dan telah diserahkan berkasnya ke kejaksaan,” kata Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, Kamis (14/11/2024).

Dihadapan awak media di Aula Bawaslu Sinjai, ia menjelaskan bahwa kasus yang ditangani tersebut berdasarkan dari temuan langsung pihaknya dan laporan masyarakat.

Arsal juga mengaku, 10 kasus yang ditangani tersebut melalui Sentra Gakkumdu didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat desa.

“Semuanya terkait netralitas. 6 orang ASN dan selebihnya oknum kepala desa dan aparat desa,” terangnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua KPU Sinjai ini membeberkan bahwa oknum ASN yang dimaksud diantaranya berinisial JF, dan RN yang merupakan pejabat Pemkab Sinjai.

Selanjutnya BS (Pegawai Tata Usaha SMPN 19 Sinjai), YS (Guru SDN 2 Sinjai), dan PH (Pegawai KPU Sinjai).

Setelah diproses, oknum ASN tersebut tidak ditemukan unsur pidana, namun penanganan kasusnya tetap ditindaklanjuti ke KASN.

Sementara dugaan netralitas oknum kepala desa berinisial AS di Kecamatan Tellulimpoe telah ditetapkan tersangka dan mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Sinjai.

Selebihnya, 3 oknum aparat desa telah melalui proses penanganan, namun hasilnya juga tidak memenuhi unsur pidana, sehingga hanya dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

Terakhir, oknum ASN berinisial TM (Pegawai Bagian PBJ Setdakab Sinjai) saat ini sedang berproses di Kejaksaan.

“Hasil pemeriksaan TM ini memenuhi unsur pidana dan berkas perkaranya sudah kami serahkan ke kejaksaan kemarin,” jelas Arsal didampingi Koordiv P3S Bawaslu Sinjai Ahmad Ismail, Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, dan KPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

 

.
.

 

Penulis: Ashari