Nyambi Jual Coto, Pria Asal Jeneponto Diringkus Polisi Gegara Bobol Toko di Sinjai dan Bulukumba

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah (rompi hitam/tengah) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di Mapolres Sinjai. (foto: ist)
banner 120x600

PERMATANEWS | Pria asal Kabupaten Jeneponto berinisial UN (49) berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Sinjai.

Pelaku UN ditangkap usai melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat di Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.

“UN ini merupakan spesialis pembobol mobil kampas, toko, dan rumah warga. Kita meringkusnya setelah dua pekan melakukan penyelidikan dari 5 LP,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, Senin (28/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap disalah satu rumah kontrakannya di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Modus operandinya, lanjut Rahmatullah, tersangka berkeliling pada malam hari untuk mencari mobil kampas terparkir.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menemukan celah yang mudah dijangkau, tersangka melakukan aksinya dengan mengambil barang berharga.

Selain itu, pelaku telah melakukan aksi pencurian dibeberapa toko dan rumah warga, diantaranya di Desa Sanjai, Pattongko, Gantarang, Arabika, Saotengah, dan terakhir di Kelurahan Tanete (Bulukumba).

Pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku pindah lokasi untuk melakukan pencurian di daerah Tanete, Bulukumba.

Di lokasi tersebut tim Resmob Polres Sinjai melakukan pengintaian sejak adanya laporan. Alhasil menemukan mobil di rumah kontrakan pelaku dengan sejumlah barang bukti sesuai LP yang dilaporkan sejumlah Polsek di Kabupaten Sinjai.

Berdasarkan keterangan, pelaku mengontrak Rumah Toko (Ruko) kemudian menjual coto siang hari dan malamnya beraksi dengan menyiapkan alat berupa gunting besi, linggis, dan palu.

Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu mengunci pintu rumah korban dari luar dengan cara mengikat menggunakan kain dan semua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan seperti itu.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya tabung gas 3 Kg sebanyak 56 buah, indomie, buku 29 buah, alat cukur jenggot 29 buah, obat-obatan 1 dus, permen 3 toples, kursi plastik 4 buah, dan beberapa tenda plastik.

“Atas aksinya ini, tersangka UN terjerat Pasal 363 ayat 1 ke-3E dan SE KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” beber Rahmatullah, didampingi Kasi Humas Kompol H Suharto, dan Kanit Pidum Aiptu Abd Waris.***

Editor: Ashari